Tanggal : 13 Juli 2010
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : Guna Wijaya
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : Guna Wijaya
Tempat/tgl Lahir : Sukabumi, 20 Desember 1980
Pekerjaan : Pedagang
Alamat : Gg. Irit No 26/211A RT 009 RW 009
Kelurahan Pasirlayung Kecamatan Cibeunying Kidul
Kota Bandung
Yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama : Bambang Murdianto
Tempat/tgl Lahir : Pekalongan, 25 Januari 1980
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan A. Yani Gg. Jibja nomor 49 RT 002 RW 002
Kelurahan Cicaheum Kecamatan Kiaracondong
Kota Bandung
Yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, secara bersama – sama sepakat dan menyetujui isi perjanjian kerja dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
(1) PIHAK PERTAMA memberikan pinjaman uang sebanyak Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) kepada PIHAK KEDUA.
Yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, secara bersama – sama sepakat dan menyetujui isi perjanjian kerja dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
(1) PIHAK PERTAMA memberikan pinjaman uang sebanyak Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) kepada PIHAK KEDUA.
(2) PIHAK KEDUA harus membayar uang pinjaman sebesar Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) kepada PIHAK PERTAMA pada waktu yang telah disepakati yaitu 13 Juli 2013.
(3) PIHAK KEDUA berkawajiban memberikan bagi hasil kepada PIHAK PERTAMA setiap hari, sejumlah Rp 55.000 (lima puluh lima ribu rupiah) tanpa mengurangi pinjaman PIHAK PERTAMA sejumlah Rp 6.000.000 (enam juta rupiah)
(4) Bagi hasil akan berhenti dibayarkan ke PIHAK PERTAMA apabila PIHAK
KEDUA telah melunasi pinjamannya sebanyak Rp 6.000.000 (enam juta rupiah)
Pasal 2
(1) Apabila PIHAK KEDUA melalaikan atau tidak menunaikan kewajibannya di karenakan sesuatu hal kepada PIHAK PERTAMA maka PIHAK KEDUA memberikan kuasa kepada PIHAK PERTAMA untuk menggunakan/menyita hak – hak dan harta benda PIHAK KEDUA, untuk melunasi kewajiban PIHAK KEDUA seperti disebutkan pada pasal 1 ayat (2) dan (3).
Pasal 3
(1) Surat Perjanjian Peminjaman ini mulai berlaku sejak surat ini di tanda tangani kedua belah pihak, sampai PIHAK KEDUA melunasi semua kewajibannya kepada PIHAK PERTAMA.
(2) Surat Perjanjian Peminjaman ini dibuat dan di tanda tangani dalam rangkap 2 (dua) asli, bermaterai cukup, masing – masing sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum sama, satu rangkap untuk PIHAK PERTAMA dan satu rangkap untuk PIHAK KEDUA.
(1) Surat Perjanjian Peminjaman ini mulai berlaku sejak surat ini di tanda tangani kedua belah pihak, sampai PIHAK KEDUA melunasi semua kewajibannya kepada PIHAK PERTAMA.
(2) Surat Perjanjian Peminjaman ini dibuat dan di tanda tangani dalam rangkap 2 (dua) asli, bermaterai cukup, masing – masing sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum sama, satu rangkap untuk PIHAK PERTAMA dan satu rangkap untuk PIHAK KEDUA.
DITETAPKAN DI KELURAHAN PASIRLAYUNG KECAMATAN CIBEUNYING KIDUL
|
|
Nama Saksi : Tanda Tangan
1……………………….. ……………………
2……………………….. …………………….
Tidak ada komentar:
Posting Komentar